Alur Pelayanan Satu Pintu Desa
Alur Pelayanan
- Pemohon datang langsung ke Kantor Desa Sungai Barang pada jam kerja
- Pemohon mengambil nomor antrian dan menyampaikan keperluan kepada petugas
- Verifikasi persyaratan. Apabila persyaratan lengkap maka lanjut proses sedangkan jika persyaratan belum lengkap maka pemohon harus melengkapi terlebih dahulu
- Petugas mencatat dan meregistrasi permohonan ke dalam buku/register layanan
- Petugas memproses dan memverifikasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
- Dokumen diperiksa dan diparah oleh pejabat yang berwenang
- Dokumen ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk
- Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon
- Pemohon menerima dokumen dan pelayanan dinyatakan selesai