Alur Pelayanan Satu Pintu Desa

Gambar: Alur Pelayanan Satu Pintu Desa ( Jefri Desemduni ) Sumber: https://www.sungaibarang.desa.id/

Alur Pelayanan

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa Sungai Barang pada jam kerja
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan menyampaikan keperluan kepada petugas
  3. Verifikasi persyaratan. Apabila persyaratan lengkap maka lanjut proses sedangkan jika persyaratan belum lengkap maka pemohon harus melengkapi terlebih dahulu
  4. Petugas mencatat dan meregistrasi permohonan ke dalam buku/register layanan
  5. Petugas memproses dan memverifikasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Dokumen diperiksa dan diparah oleh pejabat yang berwenang
  7. Dokumen ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk
  8. Dokumen yang telah selesai diserahkan kepada pemohon
  9. Pemohon menerima dokumen dan pelayanan dinyatakan selesai


Bagikan post ini: